FAQ - Frequently Asked Questions | Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia

Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan keimigrasian Indonesia. Panduan lengkap untuk WNI dan WNA.

🔍
Semua
Paspor
Visa
WNI
WNA
Darurat
Digital
📘

Paspor Indonesia

Pertanyaan seputar pembuatan, perpanjangan, dan penggantian paspor

25 FAQ
🛂

Visa & Izin Tinggal

Informasi lengkap tentang berbagai jenis visa dan izin tinggal

18 FAQ
🇮🇩

Layanan WNI

Khusus untuk Warga Negara Indonesia di dalam dan luar negeri

20 FAQ
🌏

Layanan WNA

Panduan untuk Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia

22 FAQ
🚨

Layanan Darurat

Bantuan darurat dan situasi mendesak keimigrasian

12 FAQ
💻

Layanan Digital

Cara menggunakan platform digital dan aplikasi mobile

15 FAQ

Waktu pembuatan paspor:

  • Layanan Reguler: 4-7 hari kerja
  • Layanan Prioritas: 2-3 hari kerja (+Rp 300.000)
  • Super Prioritas: 1 hari kerja (+Rp 500.000)

Waktu dapat berbeda tergantung kondisi operasional kantor imigrasi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Perbedaan utama:

Fitur Paspor Biasa e-Passport
Teknologi Konvensional Chip Elektronik
Keamanan Standar Tinggi (Biometrik)
Biaya Rp 655.000 Rp 665.000

Keuntungan e-Passport: Antrian khusus di bandara internasional, keamanan data lebih tinggi, dan teknologi terdepan.

Ya, bisa! WNI dapat mengurus paspor di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai domisili KTP.

Yang perlu diperhatikan:

  • Persyaratan dokumen tetap sama
  • Proses dan waktu sama dengan di domisili
  • Bisa booking appointment online terlebih dahulu
  • Pastikan kantor imigrasi tujuan buka dan tidak sedang maintenance

Visa on Arrival (VoA) adalah visa yang dapat diperoleh langsung saat tiba di Indonesia.

Negara yang dapat menggunakan VoA:

  • 169 negara termasuk: Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Thailand, dll.
  • Berlaku untuk 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari lagi
  • Biaya: $35 USD atau setara dalam rupiah
  • Hanya untuk keperluan wisata, bisnis, transit, atau kunjungan keluarga

Tidak boleh bekerja dengan VoA. Untuk bekerja harus menggunakan VITAS.

Langkah-langkah mengajukan VITAS:

  1. Perusahaan mengurus RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Aplikasi VITAS diajukan oleh sponsor/perusahaan Indonesia
  3. Persetujuan VITAS dari Kemenhukam (7-14 hari kerja)
  4. Aplikasi visa di Konsulat Indonesia di negara asal
  5. Kedatangan ke Indonesia dan aktivasi VITAS

Dokumen yang diperlukan: Paspor, surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian, ijazah yang dilegalisir, kontrak kerja, dan dokumen perusahaan sponsor.

Langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Lapor ke polisi setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan
  2. Hubungi Konsulat/Kedutaan RI terdekat segera
  3. Siapkan dokumen: Surat kehilangan polisi, foto, identitas diri yang ada, bukti kewarganegaraan Indonesia
  4. Ajukan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk pulang ke Indonesia
  5. Setelah di Indonesia buat paspor pengganti dengan membawa SPLP dan dokumen lengkap

Kontak Darurat: +62 21-DARURAT (327872) atau email: [email protected]

Waktu ideal perpanjangan:

  • Maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis
  • Untuk bepergian: Minimal 6 bulan masa berlaku tersisa (syarat banyak negara)
  • Jika halaman habis: Bisa diperpanjang meski belum expired

Tips:

  • Cek masa berlaku sebelum merencanakan perjalanan
  • Beberapa negara memerlukan visa yang membutuhkan paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan
  • Perpanjangan lebih mudah daripada membuat paspor baru

Konsekuensi overstay:

  • Denda harian: $25-30 USD per hari
  • Blacklist: Larangan masuk Indonesia selama 6 bulan - 3 tahun
  • Deportasi: Dengan biaya ditanggung sendiri
  • Proses hukum: Jika overstay lebih dari 60 hari

Cara menghindari:

  • Selalu cek tanggal expired visa
  • Ajukan perpanjangan sebelum expired
  • Hubungi kantor imigrasi jika ada masalah
  • Gunakan layanan darurat: +62 811-1000-911

TIDAK BOLEH! WNA dengan visa kunjungan (B211A) atau VoA tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.

Visa yang membolehkan bekerja:

  • VITAS (B211B): Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja
  • ITAP: Izin Tinggal Tetap (Permanent Residence)

Sanksi jika melanggar:

  • Deportasi dan blacklist
  • Denda dan biaya deportasi
  • Larangan masuk Indonesia hingga 3 tahun
  • Proses hukum pidana

Kontak Darurat 24/7:

📞 Hotline: +62 21-DARURAT (327872)

💬 WhatsApp: +62 811-9999-8888 (WNI) / +62 811-1000-911 (WNA)

✉️ Email: [email protected]

Situasi darurat yang dilayani:

  • Paspor/dokumen hilang atau dicuri
  • WNI dalam kesulitan di luar negeri
  • Overstay dan masalah visa mendesak
  • Keadaan darurat medis yang memerlukan perjalanan
  • Bencana alam atau kerusuhan

Response Time: Tim darurat akan merespons dalam 15-30 menit.

Langkah menggunakan aplikasi:

  1. Download aplikasi "Layanan Paspor Online" di Play Store/App Store
  2. Registrasi akun dengan NIK dan email
  3. Verifikasi email dan aktivasi akun
  4. Isi formulir permohonan paspor
  5. Upload dokumen persyaratan (scan/foto)
  6. Pilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi
  7. Bayar online melalui transfer bank atau e-wallet
  8. Datang sesuai jadwal untuk foto dan sidik jari

Keuntungan aplikasi:

  • Tidak perlu antri lama
  • Pembayaran cashless
  • Track status real-time
  • Notifikasi otomatis

Cara cek status:

  1. Website: Kunjungi portal.imigrasi.go.id
  2. Aplikasi mobile: Login ke aplikasi "Layanan Paspor Online"
  3. SMS: Ketik STATUS[spasi]NOMOR_APLIKASI kirim ke 0811-1000-000
  4. Call Center: Hubungi 1500-000

Informasi yang diperlukan:

  • Nomor aplikasi (misal: PSP2025001234)
  • NIK untuk verifikasi

Status yang ditampilkan:

  • 📝 Diterima - Aplikasi telah masuk sistem
  • ✅ Verifikasi - Dokumen sedang diverifikasi
  • 🏭 Produksi - Paspor sedang diproduksi
  • 📦 Selesai - Siap diambil atau dikirim

Biaya resmi paspor 2025:

Jenis Layanan Biaya
Paspor Biasa 48 Halaman Rp 655.000
e-Passport Rp 665.000
Layanan Prioritas +Rp 300.000
Super Prioritas +Rp 500.000

Biaya tambahan yang mungkin diperlukan:

  • Foto studio: Rp 50.000 - 100.000
  • Fotokopi dokumen: Rp 5.000 - 20.000
  • Materai: Rp 10.000
  • Ongkos kirim (jika pilih antar): Rp 25.000 - 50.000

Program Bebas Visa Kunjungan (30 hari):

ASEAN (10 negara): Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam

Asia Lainnya: Tiongkok, Hong Kong, Macao, Jepang, Korea Selatan

Timur Tengah: Uni Emirat Arab, Qatar, Oman

Amerika: Chili, Peru, Ekuador

Eropa: Rusia, Belarus

Afrika: Maroko

Oseania: Selandia Baru

Syarat bebas visa:

  • Paspor masih berlaku minimal 6 bulan
  • Tiket pulang atau lanjutan
  • Bukti keuangan yang cukup
  • Tidak boleh bekerja atau berbisnis
  • Tidak dapat diperpanjang

Masih Ada Pertanyaan?

Tim customer service kami siap membantu Anda 24/7 untuk pertanyaan yang lebih spesifik

Pusat Bantuan 24/7

Tim ahli kami siap membantu menyelesaikan masalah keimigrasian Anda

📞 Call Center

1500-000

Gratis dari seluruh Indonesia
24 jam setiap hari

💬 Live Chat

chat.imigrasi.go.id

Respons cepat dalam 5 menit
Senin-Minggu 06:00-24:00

✉️ Email Support

[email protected]

Respons dalam 2-4 jam kerja
Lampirkan nomor aplikasi

🚨 Darurat

+62 21-DARURAT

Untuk situasi mendesak
Tim darurat siap 24/7

Memuat informasi...