Layanan Keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia
Platform digital terdepan untuk seluruh kebutuhan imigrasi WNI. Mudah, cepat, dan terpercaya untuk pengurusan paspor, visa, dan layanan keimigrasian lainnya.
Layanan Keimigrasian WNI
Layanan lengkap untuk semua kebutuhan keimigrasian Warga Negara Indonesia
Paspor Republik Indonesia
Pengurusan paspor baru, perpanjangan, dan penggantian paspor dengan proses yang mudah dan cepat.
- Paspor Biasa (48 halaman)
- Paspor Elektronik (e-Passport)
- Perpanjangan Paspor
- Penggantian Paspor Hilang/Rusak
- Layanan Prioritas Available
Dokumen Perjalanan
Berbagai dokumen perjalanan khusus untuk kebutuhan WNI di luar negeri dan situasi darurat.
- SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)
- Certificate of Identity
- Dokumen Perjalanan Pengungsi
- Emergency Travel Document
- Surat Jalan Lintas Batas
Izin Masuk & Keluar
Layanan khusus untuk WNI yang memerlukan izin khusus keluar masuk Indonesia.
- Exit Permit (Izin Keluar)
- Clearance Certificate
- Daftar Pencegahan & Penangkalan
- Bebas Visa Diplomatic
- Konsultasi Hukum Imigrasi
Layanan Konsular
Bantuan untuk WNI di luar negeri melalui perwakilan diplomatik Indonesia.
- Perlindungan WNI di Luar Negeri
- Legalisasi Dokumen
- Surat Keterangan Kepolisian LN
- Bantuan Hukum & Konseling
- Repatriasi & Deportasi
Layanan Digital
Platform digital terintegrasi untuk kemudahan akses layanan keimigrasian kapan saja.
- Aplikasi Paspor Online
- Appointment Booking System
- Status Tracking Real-time
- Digital Payment Gateway
- Mobile App Integration
Layanan Darurat
Bantuan 24/7 untuk situasi darurat keimigrasian WNI di dalam dan luar negeri.
- Hotline Darurat 24/7
- Emergency Travel Document
- Bantuan WNI dalam Kesulitan
- Koordinasi dengan Kemlu
- Crisis Response Team
Proses Pengajuan Layanan
4 langkah mudah untuk mendapatkan layanan keimigrasian
Daftar Online
Buat akun dan isi formulir permohonan secara online dengan data yang lengkap dan akurat
Upload Dokumen
Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai dengan jenis layanan
Verifikasi & Pembayaran
Tim kami akan memverifikasi dokumen dan Anda dapat melakukan pembayaran
Pengambilan Dokumen
Ambil dokumen Anda di kantor imigrasi atau melalui layanan antar
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk berbagai jenis layanan keimigrasian
đ Paspor Baru
- KTP Asli + Fotokopi
- Kartu Keluarga Asli + Fotokopi
- Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
- Foto 4x6 cm (4 lembar, latar putih)
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Formulir permohonan online
đ Perpanjangan Paspor
- Paspor lama yang akan diperpanjang
- KTP Asli + Fotokopi
- Foto 4x6 cm (4 lembar, latar putih)
- Formulir permohonan online
- Bukti pembayaran
- Surat keterangan dari instansi (jika ASN)
đ Paspor Pengganti
- Surat kehilangan dari Polisi
- KTP Asli + Fotokopi
- Kartu Keluarga Asli + Fotokopi
- Foto 4x6 cm (4 lembar, latar putih)
- Akta Kelahiran/Ijazah
- Affidavit kehilangan bermaterai
đ¨ Dokumen Darurat
- Surat keterangan dari Polisi/Rumah Sakit
- Identitas diri yang masih berlaku
- Foto terbaru
- Surat keterangan darurat
- Bukti kewarganegaraan Indonesia
- Surat jaminan keluarga
đ Bantuan Darurat WNI
Butuh bantuan segera? Layanan darurat kami tersedia 24/7 untuk WNI di seluruh dunia
đ +62 21-DARURAT (327872)
đŦ +62 811-9999-8888
âī¸ [email protected]
Memproses permintaan Anda...
đ Permohonan Paspor Baru
đ Perpanjangan Paspor
đ Dokumen Perjalanan Khusus
Jenis Dokumen Perjalanan:
SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)
Untuk WNI yang berada di luar negeri dan paspor hilang/rusak
- Berlaku untuk sekali perjalanan
- Masa berlaku maksimal 1 tahun
- Dikeluarkan oleh Perwakilan RI di luar negeri
Certificate of Identity
Untuk WNI yang tidak dapat memperoleh paspor biasa
- Situasi khusus/darurat
- Proses cepat dalam kondisi mendesak
- Berlaku terbatas sesuai kebutuhan
Emergency Travel Document
Untuk kondisi darurat yang memerlukan perjalanan segera
- Keadaan darurat medis
- Bencana alam atau kerusuhan
- Proses 24 jam dalam kondisi darurat
đ Cek Status Aplikasi
Status Aplikasi: Sedang Diproses
Diterima
Verifikasi
Produksi
Selesai
Jenis Aplikasi: Permohonan Paspor Baru
Tanggal Pengajuan: 8 Juni 2025
Estimasi Selesai: 15 Juni 2025
Status Terkini: Paspor Anda sedang dalam tahap produksi. Anda akan dihubungi ketika sudah siap diambil.
đ¨ Layanan Darurat WNI
Bantuan Darurat 24/7
Jika Anda menghadapi situasi darurat keimigrasian, hubungi kami segera:
Hotline Darurat: +62 21-DARURAT (327872)
WhatsApp Darurat: +62 811-9999-8888
Email: [email protected]
Situasi Darurat yang Dilayani:
WNI dalam Kesulitan di Luar Negeri
Bantuan untuk WNI yang mengalami masalah di luar negeri
Dokumen Hilang/Dicuri
Penggantian paspor dan dokumen perjalanan darurat
Keadaan Darurat Medis
Bantuan untuk WNI yang memerlukan perawatan medis mendesak
â FAQ - Pertanyaan Sering Diajukan WNI
Berapa lama masa berlaku paspor Indonesia?
Paspor Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun untuk dewasa dan 5 tahun untuk anak-anak. e-Passport memiliki masa berlaku yang sama.
Bisakah mengurus paspor di luar domisili?
Ya, WNI dapat mengurus paspor di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, tidak harus di domisili sesuai KTP.
Apa itu e-Passport dan apa keuntungannya?
e-Passport adalah paspor elektronik dengan chip yang berisi data biometrik. Keuntungannya: keamanan lebih tinggi, antrian khusus di beberapa negara, dan teknologi terdepan.
Bagaimana jika paspor hilang di luar negeri?
Segera lapor ke polisi setempat dan hubungi Konsulat/Kedutaan RI terdekat untuk mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).
Kapan sebaiknya memperpanjang paspor?
Sebaiknya perpanjang paspor maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Beberapa negara memerlukan masa berlaku paspor minimal 6 bulan.